Posted by Unknown at 10/14/2013
Read our previous post
ARTIKEL TENTANG PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang
orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Munir lahir di Malang,
8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia
seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi.
Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan
menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.
Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan
Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan
Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
1.
Siapa
pelakunya ?
Jawaban : Pollycarpus
Budihari Priyanto sebagai pelaku terhadap meninggalnya Munir Said Thalib
2. Bagaimana
upaya penindakanya ?
Jawaban : Pemerintah harus
menjadikan wafatnya Munir sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan secara adil,
jujur, tegas dan transparan. Dengan hasil otopsi yang dilakukan dinas forensik
Belanda, sudah jelas bahwa kematian Munir menuntut diadakannya penyelidikan
lebih lanjut yang mengarah kepada penindakan secara hukum terhadap para pelaku
kejahatan tersebut, dari golongan mana pun asalnya.
3. Mengapa bisa terjadi ?
Jawaban : Dengan hasil
penemuan Lembaga Forensik Belanda, yang menyatakan bahwa dari otopsi yang
dilakukan pada badan Munir almarhum terbukti adanya zat racun arsenicum yang
menyebabkan kematiannya, maka jelas sudah bahwa Munir telah menjadi korban
tindakan kriminal.
Bom Bali ( 12 Oktober 2002 )
Bom Bali
terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta
di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain,
kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai
peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
1.
Siapa
pelakunya ?
Jawaban : * Abdul Goni, didakwa
seumur hidup
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
2.
Bagaimana
upaya penindakanya ?
Jawaban : Hal tersebut yang sampai saat ini menjadi
batu sandungan bagi sinergi antara TNI-Polri bagi penanganan terorisme,
terlebih jika mengaitkan faktor institusi intelijen. Sedangkan Polri yang
terlalu menikmati masa-masa keemasan dengan luasnya kewenangan dalam penindakan
dan pencegahan terorisme serta kontra teror, yang akhirnya meminggirkan TNI dan
Intelijen. Lalu pemerintah seperti bertingkah dan bertindak sangat lamban serta
plin-plan tanpa adanya konsep yang tegas dan terpadu untuk memisahkan dan
memadukan kedua lembaga besar ini dalam satu wadah yang jelas .akhirnya
mustahil impian menyelesaikan dualisme dan perseteruan antara TNI – Polri
terhadap penanganan kasus teror dapat diwujudkan.
3.
Mengapa bisa
terjadi ?
Jawaban
: Jauh hari sebelum Bali diguncang
bom, Indonesia sempat diguncang dengan berita tertangkapnya seorang ‘teroris’
bernama Umar al-Faruq di kawasan Bogor (05/06/02) oleh dinas intelijen Amerika.
Peristiwa ini sungguh merupakan suatu tamparan memalukan sekaligus menyakitkan
bagi bangsa Indonesia
secara keseluruhan. Baik pemerintahannya, aparatnya, maupun umat Islam.
Pemerintah tentu (seharusnya) malu dikatakan sebagai negara sarang teroris.
Aparat malu karena kecolongan (tetapi tidak bisa berbuat apa-apa). Dan umat
Islam sakit hati karena terorisme dikait-kaitkan dengan agamanya. Media massa pun lalu simpang
siur memberitakan siapa sebenarnya sosok Umar al-Faruq ini berikut
bumbu-bumbunya.
Dari sosok ini saja sudah
muncul banyak sekali kejanggalan. Sebutlah misalnya; cara penangkapannya yang
kontroversial, ekstradisisnya ke Amerika Serikat yang sangat mudah, pemberitaan
tentang kewarganegaraannya, nama sebenarnya, penahanannya di Amerika, kesulitan
aparat membanya kembali ke Indonesia, pengakuannya tentang jaringan terorisme
internasional di Indonesia kepada CIA dan majalah TIME, tuduhannya terhadap
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, tuduhannya terhadap TNI berada di belakang kasus Bom
Bali, komentarnya bahwa bom yang meledak di Bali adalah dari jenis TNT yang
nota bene milik TNI, dan sebagainya. Segala hal tentang Umar al-Faruq ini
memang misterius dan mengundang tanya. Semua serba janggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar